MENARA POST - Indramayu, PSBB tahap 2 yang diterapkan di Indramayu diharapkan lebih efektif, karena selama masa PSBB sebelumnya, masyarakat Indramayu masih banyak yang melanggar.
Untuk itu pemkab Indramayu memperpanjang masa PSBB sampai tanggal 29 nanti. disampaikan Taufik melalui akun instagram @kang.taufik.hidayat yang menyatakan memperpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020.
"Setelah dievaluasi, kita sepakat untuk Kabupaten Indramayu, pelaksanaan PSBB diperpanjang yang waktunya sama dengan kedaruratan nasional yakni 29 Mei," kata Taufik.
Menyikapi perpanjangan masa PSBB di Indramayu, Kodim 0616/Indramayu sendiri menggelar sosialisasi. Kegiatan itu dilakukan dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid 19 di Indramayu. Dan menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan.
Dalam kesempatan itu Dandim 0616/Indramayu Letkol Czi Aji Sujiwo menyampaikan, bahwa dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat Indramayu di PSBB tahap 2 ini supaya masyarakat menyadari akan bahaya Covid 19.
"Selain memberikan sosialisasi, kita juga akan lebih tegas dalam menegakkan aturan protokoler aturan kesehatan, jadi yang keluar dari rumah kita yakinkan protokol kesehatan terpenuhi, sebagai contoh mulai dari penggunaan masker, aturan transportasi, jaga jarak dan menghindari kerumunan" Ucap Aji.
[ads-post]
Dalam giat sosialisasi yang dihadiri oleh Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar dan tim dari BPPD Kab. Indramayu itu, sedikitnya 150 pengguna jalan melanggar. Mereka diantaranya selain berboncengan juga tidak mengenakan masker, selain itu para pengendara roda 4 yang tidak mengindahkan peraturan pun tak luput dari sasaran sangsi.
Beberapa masyarakat yang diketahui melakukan pelanggaran diberikan sangsi berupa push up serta disuruh membacakan Pancasila dan beberapa surat pendek dari ayat suci Al-quran.
Aji mengatakan, bahwa PSBB tahap 2 ini merupakan sebuah tantangan bagi para gugus tugas.
"Kita ketahui bahwa di Indramayu ini sudah mencapai level 4 atau zona merah, sehingga kita harus benar-benar meyakinkan masyarakat untuk bisa mengikuti protokol kesehatan di wilayah Indramayu" Terangnya.
Ia menambahkan selain sosialisasi dan pelaksanaan sweeping di lapangan, pihaknya juga akan tetap melakukan patroli seperti sebelumnya.
"Jadi kita akan lebih giat lagi bekerjasama dengan seluruh gugus tugas untuk meyakinkan bahwa kerumunan itu benar-benar berkurang, karena sudah mendekati situasi lebaran, dimana masyarakat yang belum memiliki kesadaran bahwa ada ancaman yang mengancam kita, yaitu penyebaran virus Corona" Tegasnya.
Dalam PSBB periode ke 2 ini Aji mengungkapkan bahwa pihaknya akan menambahkan personil untuk membantu gugus tugas dalam penanganan Covid 19 di Indramayu.
Di tempat yang sama, Kompol Nanang Suhendar, Wakapolres Indramayu memaparkan dari pihak Polres Indramayu sendiri akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat Indramayu dalam pencegahan penyebaran virus tersebut.
Untuk itu pemkab Indramayu memperpanjang masa PSBB sampai tanggal 29 nanti. disampaikan Taufik melalui akun instagram @kang.taufik.hidayat yang menyatakan memperpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020.
"Setelah dievaluasi, kita sepakat untuk Kabupaten Indramayu, pelaksanaan PSBB diperpanjang yang waktunya sama dengan kedaruratan nasional yakni 29 Mei," kata Taufik.
Menyikapi perpanjangan masa PSBB di Indramayu, Kodim 0616/Indramayu sendiri menggelar sosialisasi. Kegiatan itu dilakukan dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid 19 di Indramayu. Dan menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan.
Dalam kesempatan itu Dandim 0616/Indramayu Letkol Czi Aji Sujiwo menyampaikan, bahwa dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat Indramayu di PSBB tahap 2 ini supaya masyarakat menyadari akan bahaya Covid 19.
"Selain memberikan sosialisasi, kita juga akan lebih tegas dalam menegakkan aturan protokoler aturan kesehatan, jadi yang keluar dari rumah kita yakinkan protokol kesehatan terpenuhi, sebagai contoh mulai dari penggunaan masker, aturan transportasi, jaga jarak dan menghindari kerumunan" Ucap Aji.
[ads-post]
Dalam giat sosialisasi yang dihadiri oleh Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar dan tim dari BPPD Kab. Indramayu itu, sedikitnya 150 pengguna jalan melanggar. Mereka diantaranya selain berboncengan juga tidak mengenakan masker, selain itu para pengendara roda 4 yang tidak mengindahkan peraturan pun tak luput dari sasaran sangsi.
Beberapa masyarakat yang diketahui melakukan pelanggaran diberikan sangsi berupa push up serta disuruh membacakan Pancasila dan beberapa surat pendek dari ayat suci Al-quran.
Aji mengatakan, bahwa PSBB tahap 2 ini merupakan sebuah tantangan bagi para gugus tugas.
"Kita ketahui bahwa di Indramayu ini sudah mencapai level 4 atau zona merah, sehingga kita harus benar-benar meyakinkan masyarakat untuk bisa mengikuti protokol kesehatan di wilayah Indramayu" Terangnya.
Ia menambahkan selain sosialisasi dan pelaksanaan sweeping di lapangan, pihaknya juga akan tetap melakukan patroli seperti sebelumnya.
"Jadi kita akan lebih giat lagi bekerjasama dengan seluruh gugus tugas untuk meyakinkan bahwa kerumunan itu benar-benar berkurang, karena sudah mendekati situasi lebaran, dimana masyarakat yang belum memiliki kesadaran bahwa ada ancaman yang mengancam kita, yaitu penyebaran virus Corona" Tegasnya.
Dalam PSBB periode ke 2 ini Aji mengungkapkan bahwa pihaknya akan menambahkan personil untuk membantu gugus tugas dalam penanganan Covid 19 di Indramayu.
Di tempat yang sama, Kompol Nanang Suhendar, Wakapolres Indramayu memaparkan dari pihak Polres Indramayu sendiri akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat Indramayu dalam pencegahan penyebaran virus tersebut.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Internet |
Posting Komentar