Indramayu Today - TNI sebagai alat negara dibidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto usai menghadiri kegiatan Seminar Security dalam rangka Bulan K3 Tahun 2023 Peran Ormas dalam mendukung Proyek Strategis Nasional demgan tema "Wujud Budaya HSEE Generative dan Pengolahan Asset Integrity Yang Unggul guna Mendukung Bisnis Pertamina Sebagai Penanggung jawab kegiatan Ari Septiandri Sekurity RU VI Balongan" Jumat 4/3/2023.
Dalam hal ini Dandim menyebut, TNI membagi tugas pokok menjadi dua tugas besar yaitu tugas utama pertempuran dan tugas utama pembinaan teritorial, tugas utama pertempuran dilaksanakan satuan-satuan setingkat Batalyon Detasemen divisi yang kedua yaitu bidang Teritorial terdiri dari komando Daerah Militer Kodam Korem Kodim Koramil dan sampai dengan Babinsa.
"Tugasnya sama dengan tugas-tugas tentara di luar negeri," Terangnya.
Untuk itu Dandim menegaskan, Objek vital nasional yang bersifat strategis harus diamankan.
"Jadi jelas objek harus diamankan karena bersifat Tugas pokok dari TNI Angkatan Darat termasuk laut dan udara," Pungkasnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Pendim 0616/Indramayu |
Posting Komentar