Indramayu- Bertempat di Aula Bappeda kabupaten Indramayu berlangsung pertemuan antara masyarakat penyangga pinggiran hutan yang tergabung didalam tim Advokasi 10 000 masyarakat paguyuban Dharma Ayu (PDA) dan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F Kamis),Atas permasalahan HGU No 2 a.n PT PG Rajawali II seluas kurang lebih 6.250 Ha dengan jajaran direksi PT PG Rajawali.
Tampak hadir Wakil Bupati Indramayu Supendi,Ketua Bappeda Maman Kostaman,Irjen Pol Widiyanto dari ketua Saber Pungli Mabes Polri,Jajaran direksi BUMN PG Rajawali,dan sejumlah pejabat lainya,suasana pertemuan mendadak memanas.Karena masyarakat sudah semakin tak sabar menunggu jawaban dari pejabat terkait.
Dalam penyampaian dan usulan dari perwakilan F Kamis,masyarakat penyangga hutan,Dan mantan Kuwu Desa Amis Kecamatan Cikedung Taryadi,dengan lantang menyuarakan bahwa masyarakat penyangga kawasan hutan tidak mau disebut penyerobot lahan kawasan hutan.
Taryadi selaku pendiri F-KAMIS Pada saat mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya di aula Bappeda,"sebab sejak jaman kakek buyut saya,sudah ratusan tahun ikut menjaga kawasan hutan.dan menjaga kelestarian kawasan hutan itu bukan hanya omong saja,bisa dibuktikan dengan data serta Bukti.jadi kalau masyarakat pinggiran kawasan hutan,jelas kami ulangi.tidak mau tak terima dikatakan penyerobot lahan kawasan hutan."ucapnya di sambut gemuruh tepuk tangan dari masyarakat.
[ads-post]
Masih pada tempat yang sama Taryadi melanjutkan,"kami tidak akan pernah cape untuk memperjuangkan lahan seluas kurang lebih 6,250 Ha ditanami pohon tebu,kalau pemerintah mau mengembalikan. membikin kawasan hutan,dengan senang hati masyarakat penyangga hutan akan dengan sadar turut membantu menjaga kawasan hutan dan melindungi ekosistem di dalamnya."
Sementara itu Coki TN.Sinambela ,SH MM dan H.Y.Husen Ibrahim, SH Advokat dan Kuasa hukum Paguyuban Dharma Ayu dan F Kamis menguraikan Kronologis singkat tentang perseteruan antara PG Rajawali dengan masyarakat penyangga,"Perlu di garis bawahi PG Rajawali telah ingkar janji,wanprestasi atas perjanjian yang telah di buat untuk merealisasikan tanah pengganti.Sesuai waktu yang telah ditentukan,Yaitu terakhir pada tanggal 30 Desember 2014.dengan ingkar janji tentu hal ini memicu kemarahan masyarakat penyangga kawasan hutan, kami sebagai pengacara tentu meminta perlindungan hukum dan keadilan.untuk dapat memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat Indramayu yang tinggal di desa desa sekitar perkebunan tebu.untuk dapat bertani dan berkebun seperti semula sebagai masyarakat penyangga perkebunan."Terangnya
Di sisi lain Irjen Pol Widiyanto Tim saber Pungli dari Mabes POLRI setelah mendengarkan keluhan masyarakat dan jawaban pejabat menguraikan permasalahan,semua yang bermasalah dituntut kesabaran untuk mencari solusinya.agar semua permasalahan bisa di atasi sebaik mungkin,dari respon kedua belah pihak.dari PG Rajawali tidak tinggal diam mencari lahan pengganti,sedang masyarakat penyangga hutan juga mendesak penjelasan kawasan hutan.
(Otong.S)