Ketua Panwascam Sindang Asep Setiawan yang membuka acara tersebut menyampaikan tentang mukodimah alur kewenangan dan kewajiban Panwascam sebagai liding sektor informasi dan lembaga pengawasan pemilu.
“Panwascam sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang telah melakukan tindak kesalahan dalam kampanye, dan pihaknya juga akan selalu melakukan informasi kepada masyarakat untuk selalu faham terhadap arus hulu dan hilir proses pemilu dan Panwascam juga akan menerima pengaduan masyarakat sebagai hak konstitusi yang harus dilindungi” Tegasnya.
Koordinator divisi sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Indramayu Tarjono dalam kesempatan yang sama sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan tentang undang-undang pengawasan pemilu yang seutuhnya dilakukan oleh Bawaslu dan hirarki disetiap tahapan.
[ads-post]
“Dalam melakukan pemilu, kita diatur oleh undang – undang, sehingga kita juga dalam peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sampai pada pelaksanaan kegiatan tidak boleh sembarang melaksanakan agar fungsi Bawaslu dirasakan oleh masyarakat banyak.
Dalam hal ini Bawaslu memiliki semboyan bersama rakyat kita awasi pemilu dan bersama Bawaslu kita tegakkan pemilu”, ucapnya.
Karena kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, jadi pemilu sesungguhnya bertujuan untuk mewakili kepentingan rakyat agar rasa aman, nyaman serta kepentingan berbasis kerakyatan dapat terakomodir dengan baik.
Komentar