Anggota Koramil 1601 Indramayu Monitoring Kegiatan Pemusnahan Miras

 


Indramayu Today – Anggota Koramil 1601 Indramayu Monitoring Sebanyak 44.796 botol
minuman keras atau miras dari berbagai merk dimusnahkan di Area Sport
Center Indramayu, Jumat (8/3/2024).

Petugas juga memusnahkan sebanyak 310 liter tuak dan ciu.

Barang
bukti hasil razia petugas Satpol PP Indramayu ini sengaja dimusnahkan
menjelang bulan suci Ramadan sekaligus memperingati HUT Sat Pol PP.

pemusnahan
puluhan ribu minuman beralkohol tersebut dilakukan dengan cara digilas
menggunakan stoom walls atau alat berat yang biasa digunakan untuk
pengaspalan jalan.

Terlihat saat pemusnahan unsur Forkopimda Indramayu hingga tokoh agama dan masyarakat turut hadir.

Kabid
Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Esmega
mengungkapkan, sebanyak puluhan ribu miras ini adalah hasil razia mulai
Juli 2023 lalu sampai dengan sekarang.

“Ini kita dapat dari razia di hampir seluruh kecamatan di Indramayu,” ujar dia.

Esmega
mengatakan, dimusnahkannya miras-miras ini sengaja dilakukan sebagai
upaya sosialisasi bahwa peredaran miras dilarang di Indramayu.

Yakni
sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan
atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 terkait Pelarangan Minuman Beralkohol di
Kabupaten Indramayu.

Pada kesempatan itu, Esmega juga menyampaikan dampak yang bakal terjadi akibat minuman keras.

Selain menganggu kesehatan, miras juga menjadi awal tindak pidana kejahatan terjadi.

“Kami akan terus melakukan penindakan sesuai Perda mihol demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar dia.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Komentar